"Kaget sih nggak lah. Emang undang-undang yang baru segitu," tuturnya datar, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (18/11/2010).
Mengenai vonis tersebut, pelantun 'Jandaku' itu akan mengajukan banding. Imam tidak merasa kalau shabu seberat 0,5 gram yang dituduhkan adalah miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengaku dirinya memang masih memakai shabu-shabu, namun frekuensinya sudah berkurang jauh. Ia ditangkap petugas Polsek Sawah Besar pada Maret lalu.
Pria setengah baya itu juga pernah kedapatan membawa narkoba pada April 2008 di Medan. Atas kasus tersebut Imam dipenjara selama 14 bulan.
(ich/eny)










































