Hal tersebut diungkapkan Kadib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar ketika dihubungi pewarta via ponselnya, Kamis (18/11/2010). Arumi yang sudah seminggu tidak berada di rumah itu telah melaporkan ibundanya, Maria sejak lama.
"Laporan itu sudah lama sejak 25 Oktober lalu. Dia (Arumi) melaporkan ibunya sendiri atas dugaan melakukan tindak pidana eksploitasi anak," ujar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sampai sejauh ini masih berupaya untuk mendalami, mencari informasi dari saksi-saksi," tutur Boy.
Jika terbukti bersalah, Maria bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 23 tahun 2002.
(yla/yla)











































