Rencana pembebasan tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Adjie, Andi Simangungsong kepada detikhot saat dihubungi via ponselnya, Jumat (12/11/2010) dini hari.
"Iya benar (bebas), jam 9 pagi," begitu isi pesan singkat dari Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan 12 Oktober 2010 lalu, hakim mengganjar Adjie dengan hukuman 4 bulan penjara. Namun karena Adjie sudah mendekam di penjara selama 3 bulan, maka ia hanya menjalani sisa hukuman 1 bulan. Pria yang berjanji membayar utangnya setelah keluar penjara itu ada di Rutan Cipinang sejak 16 Juli 2010.
(ebi/eny)











































