"Saya pikir alasan-alasan untuk melakukan perpanjangan penahanan itu tidak masuk akal. Selama ini Ariel itu kooperatif dengan penyidik," ujar pengacara Ariel, Afrian Bondjol saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (10/11/2010).
Afrian pun mempertanyakan kenapa pihak kejaksaan membutuhkan waktu lama untuk menyusun surat dakwaan. Padahal, berkas kasus kekasih Luna Maya itu sudah dinyatakan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arfian, kejaksaan seharusnya juga memperhatikan surat permohonan penangguhan penahanan Ariel. Ia yakin eks vokalis Peterpan itu lebih baik menjadi tahanan kota sambil menunggu persidangan yang belum pasti kapan digelar.
(ich/mmu)











































