Ariel Akan Dituntut 10 Jaksa Saat Sidang

Ariel Akan Dituntut 10 Jaksa Saat Sidang

Baban Gandapurnama - detikHot
Selasa, 09 Nov 2010 15:51 WIB
Ariel Akan Dituntut 10 Jaksa Saat Sidang
Jakarta -

Entah kapan sidang Ariel digelar? Namun pihak Kejaksaan Negeri Bandung sudah menunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Ariel.

Kesepuluh jaksa tersebut merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Rusmanto saat ditemui di ruang kerjanya, di Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Selasa (9/11/2010).

"Nanti akan ada 10 JPU dari tim Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung," kata Rusmanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung itu, JPU juga akan menghadirkan lebih dari 10 saksi. Di antara saksi tersebut adalah Luna Maya dan Cut Tari.

"Ya ada lah (Cut Tari dan Luna), pokoknya saksi lebih dari 10 orang," tandasnya.

Sekadar informsi, Ariel menurutnya didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 29 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu Ariel juga didakwa pasal 282 KUH pidana tentang menyiarkan dan mempublikasikan asusila serta pasal 5 ayat 3 huruf b nomor 1 UU RI tahun 1951 tentang hukum adat.

(ern/ebi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads