Masa Penahanan Ariel di Bandung Diperpanjang Sampai 8 Desember

Masa Penahanan Ariel di Bandung Diperpanjang Sampai 8 Desember

- detikHot
Selasa, 09 Nov 2010 13:45 WIB
Masa Penahanan Ariel di Bandung Diperpanjang Sampai 8 Desember
Jakarta - Terdakwa kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel saat ini tinggal menantikan duduk di kursi persidangan. Namun itu masih lama karena masa penahanan Ariel di perpanjang hingga 8 Desember 2010.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum kejaksaan Negeri Bandung Rusmanto saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (9/11/2010). Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan mulai Selasa (9/11/2010) ini, setelah 14 hari Ariel mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung.

"Belum disidangkan, baru diperpanjang 9 November 2010 ini. Jadi diperpanjangnya sampai 8 Desember 2010," jelas Rusmanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas Ariel sampai siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Hal-hal yang harus dilengkapi meliputi tenis persidangan, sampai perapihan berkas.

"Biar nanti nggak bingung saat sidang. Jadi semua harus jelas dan rapih. Siapa jaksanya, hakimnya, teknis persidangan, dan lain-lain," lanjut Rusmanto.

Hanya saja untuk melengkapi berkas tersebut tidak harus menunggu selesai 30 hari. "Kalau 3 hari lagi beres, yah siap ditentukan jadwal sidangnya," tutup Rusmanto.

(ebi/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads