Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum kejaksaan Negeri Bandung Rusmanto saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (9/11/2010). Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan mulai Selasa (9/11/2010) ini, setelah 14 hari Ariel mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung.
"Belum disidangkan, baru diperpanjang 9 November 2010 ini. Jadi diperpanjangnya sampai 8 Desember 2010," jelas Rusmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar nanti nggak bingung saat sidang. Jadi semua harus jelas dan rapih. Siapa jaksanya, hakimnya, teknis persidangan, dan lain-lain," lanjut Rusmanto.
Hanya saja untuk melengkapi berkas tersebut tidak harus menunggu selesai 30 hari. "Kalau 3 hari lagi beres, yah siap ditentukan jadwal sidangnya," tutup Rusmanto.
(ebi/eny)











































