Mengingat masa penahanan Ariel di Rutan Kebon Waru hanya tinggal 6 hari lagi. Masa penahanan Ariel selama dititipkan di Kebon Waru hanya 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2010 dan akan berakhir pada 8 November mendatang.
"Untuk jadwal sidang kasus Ariel ini, itu kewenangan ada di pengadilan, namun begitu, hingga saat ini kami belumm melimpahkan berkas kasusnya ke PN Bandung," ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Rusmanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kejari Bandung, Selasa (2/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas yang kurang itu banyak yang harus dilengkapi. Jadi proses penyusunan dakwaan belum selesai hingga saat ini," kata Rusmanto.
Mengingat hal itu, kata Rusmanto, masa penahanan Ariel di Kebon Waru bisa saja diperpanjang. Karena hingga saat ini berkas tersebut belum dilimpahkan ke PN Bandung. Kemungkinan masa penahanan Ariel akan diperpanjang 30 hari lagi.
"Hingga kini kan berkas belum selesai. Kemungkinan saja masa penahanan Ariel ini akan diperpanjang," ujarnya.
Namun, apabila dalam waktu kurang dari 30 hari berkas Ariel sudah selesai serta dilimpahkan ke PN, maka perpanjangan penahanan tidak perlu dilanjutkan sampai 30 hari.
"Contohnya bila kurun waktu 10 hari berkas dakwaan sudah rampung. Maka perpanjangan penahanan ariel tidak harus hingga 30 hari," jelasnya.
(bbp/ich)











































