Kepastian penolakan itu disampaikan Kasipidum Kejari Bandung Rusmanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2010).
"Kami memang sudah menerima permintaan penangguhan penahanan Ariel. Tapi kami menolaknya," jelas Rusmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, salah satu pengacara Ariel yakni Afrian Bondjol menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu sudah disampaikan pada 20 Oktober 2010. Alasan pengajuan tersebut, kata dia, pihaknya yakin kalau Ariel tidak bakal melarikan diri. Ia menambahkan, banyak aktivitas Ariel yang terbengkalai.
"Tetapi kami belum mendapat jawaban dari Kejari Bandung," terang Afrian saat dihubungi wartawan via telepon.
(bbp/ich)











































