Sidang penetapan nama baru Nia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pimpinan sidang tersebut, Supradja, SH mengungkapkan hanya butuh dua kali sidang untuk Nia sampai akhirnya menyandang nama barunya.
"Prosesnya cepat. Minggu lalu bukti-bukti surat dan saksi-saksi, hari ini agendanya pembacaan penetapan. Penetapan sudah dibacakan," jelas Supradja, hakim dalam sidang ganti nama Nia saat ditemui di ruangannya di lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Kamis (28/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang penetapan tersebut Nia tidak hadir. Ia diwakili oleh ibunya, Chanty Mercia. Pada Supradja, Chanty memberikan surat yang menyatakan kalau putrinya tidak bisa hadir karena ada suatu keperluan.
"Karena hari ini hanya membacakan, jadi tidak hadir nggak apa-apa," ujar Supradja.
Chanty yang mewakili Nia, dalam sidang sebelumnya juga menjadi saksi untuk putrinya. Selain Chanty, ada juga kakak Nia, Thalita yang ikut bersaksi.
Bintang film 'Suster Ngesot' itu mengajukan permohonan ganti nama pada 30 September 2010. Awalnya ia ingin menambahkan nama Bakrie di belakang namanya.
"Kemarin itu hanya mau menambahkan Bakrie saja dan saya keberatan. Karena kalau Bakrie masih rancu. Kalau ikut suami nggak masalah," jelas Supardja.
Nia pun akhirnya mengganti namanya dengan menambah nama suaminya Ardiansyah Bakrie di belakang nama Ramadhania. Nama baru itu pun kemudian disetujui dan segera disandangnya setelah dicatatkan di Catatan Sipil. (eny/mmu)










































