Alex menikahi Olla secara Islam di Belanda, 17 Mei 2003. Namun, pernikahan mereka tidak tercatat di KUA atau hukum Indonesia. Jadi, menurut pengacara Olla, Juan Felix Tampubolon, kliennya itu masih bisa berdamai dengan mudah tanpa masuk pengadilan.
"Kalau dilakukan pernikahan di bawah tangan, (perceraian) tidak dilakukan dengan formal. Tidak berdasarkan KUA, dan itu saya pikir bukan perkara yang mutlak, tapi undang-undang yang dianut akan sah jika dilakukan KUA," papar Juan Felix di kantornya di Jalan Tulodong, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menginginkan hal-hal (perceraian) tersebut terjadi. Kalau bisa mereka berdamai, itu lebih baik. Kalau tidak, harus didudukkan pada hak yang sama. Yang pasti harus ada hukum yang sah menurut negara Indonesia," katanya.
Sampai saat ini Olla belum lebih jauh membicarakan masalah hak pengasuhan anak semata wayangnya, Sean Michael Alexander. Begitu juga soal harta gono-gini.
"Sejauh ini masalah anak dan harta belum dibahas. Tapi, jika itu sudah mulai ditindaklanjuti, maka saya pun akan mengambil langkah juga," jelasnya.
(ebi/mmu)











































