Ariel Didakwa Ikut Membantu Menyebarkan Video Porno

Ariel Didakwa Ikut Membantu Menyebarkan Video Porno

- detikHot
Rabu, 20 Okt 2010 15:15 WIB
Ariel Didakwa Ikut Membantu Menyebarkan Video Porno
Jakarta - Mantan vokalis Peterpan, Ariel didakwa bukan karena membuat video porno atau melakukan perbuatan zina. Ariel disidang sebagai terdakwa karena membantu menyebarkan video porno.

"Ariel dikenai pada pembantuan penyebaran video, bukan pada pelaku perbuatan zinanya," jelasΒ  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Haharap dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).

Dakwaan tersebut dibuat karena polisi menemukan fakta baru terhadap tersangka lainnya yaitu Reza alias Redjoy. Redjoy merupakan terdakwa dalam penyebar luasan video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Ariel mempunyai peran pembantuan. Ini jelas locus delicti (tempat kejadian) di Bandung," lanjut Babul.

Bagaimanakah peranan Ariel dalam penyebaran video pornonya itu? Awalnya Babul enggan menjelaskannya. Ia beralasan hal itu sudah masuk ke materi perkara dan baru akan diungkap di persidangan.

Namun saat ditanya lagi, beginilah jawabannya, "Itu kan di-copy dari hard disk-nya Ariel dan dia tahu, tapi tidak melarang, itu sudah membantu namanya."

Jawaban Babul itu membuat media bingung karena sebelumnya diketahui kalau Redjoy mencuri video tersebut dari hard disk Ariel. "Ya itu nanti saja di persidangan," ucap Babul ketika kembali ditanya.

(eny/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads