Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ariel, OC Kaligis, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010). "Nanti pengadilannya akan tertutup," ucap OC Kaligis singkat.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Haharap mengungkapkan, Ariel dijerat dengan pasal Undang-Undang Pornografi dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa tidak jadi menggunakan pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 untuk menjerat Ariel. Alasannya, penyidik tidak bisa menemukan locus delicti (tempat kejadian) pembuatan video tersebut.
Berkas penyidikan Ariel dinyatakan P21 tepat pada hari ke-120 dia ditahan. Pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu mendekam di penjara Mabes Polri sejak 22 Juni 2010. Kini, ia dipindahkan ke rutan kejaksaan di Bandung.
(hkm/mmu)











































