Sidang Ariel Akan Digelar Tertutup

Sidang Ariel Akan Digelar Tertutup

- detikHot
Rabu, 20 Okt 2010 14:41 WIB
Sidang Ariel Akan Digelar Tertutup
Jakarta - Kasus video porno Ariel akan disidangkan di Bandung, Jawa Barat. Kejaksaan pun memutuskan untuk menggelar sidang tersebut secara tertutup.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ariel, OC Kaligis, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010). "Nanti pengadilannya akan tertutup," ucap OC Kaligis singkat.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Haharap mengungkapkan, Ariel dijerat dengan pasal Undang-Undang Pornografi dan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kenakan yang soal penyebarannnya (UU ITE)," tutur Babul.

Jaksa tidak jadi menggunakan pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 untuk menjerat Ariel. Alasannya, penyidik tidak bisa menemukan locus delicti (tempat kejadian) pembuatan video tersebut.

Berkas penyidikan Ariel dinyatakan P21 tepat pada hari ke-120 dia ditahan. Pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu mendekam di penjara Mabes Polri sejak 22 Juni 2010. Kini, ia dipindahkan ke rutan kejaksaan di Bandung.
(hkm/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads