Kuasa hukum Ariel, OC Kaligis mengungkapkan kalau kasus Ariel akan disidangkan di Bandung. "Sidangnya akan dilaksanakan di Bandung. Kami siap untuk membela," ujar OC Kaligis saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).
OC pun tidak bisa memastikan alasan keputusan kejaksaan untuk menyidangkan kasus Ariel di Bandung. Apakah berkaitan dengan tempat kejadian perkara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas penyidikan Ariel dinyatakan P21 tepat di hari ke-120 dia ditahan. Pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu mendekam di penjara Mabes Polri sejak 22 Juni 2010.
(hkm/eny)











































