Ariel batal bebas karena Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikannya sudah lengkap atau P21. Setelah berkali-kali dinyatakan tidak lengkap, baru pada Rabu (20/10/2010) ini berkasnya P21.
"Kalau P21 berarti nggak bebas. Hari ini berkas dinyatakan lengkap," ujar pengacara Ariel, OC Kaligis, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/10/2010). OC ditemui usai meminta kejelasan mengenai status kekasih Luna Maya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas penyidikan Ariel dinyatakan P21 tepat di hari ke-120 dia ditahan. Pelantun 'Menghapus Jejakmu' itu mendekam di penjara Mabes Polri sejak 22 Juni 2010.
(eny/eny)











































