"Memang batasnya 120 hari, demi hukum dia (Ariel) mesti bebas," ujar kuasa hukum Ariel, OC Kaligis, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).
Namun, OC Kaligis belum bisa memastikan apakah kliennya akan bebas hari ini. Ia mengaku harus bertanya dulu ke penyidik tentang hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto mengungkapkan kalau ada kemungkinan pihaknya akan membebaskan kekasih Luna Maya itu. Ia pun membenarkan masa tahanan Ariel sudah habis.
"Kemungkinan bisa hari ini," kata Marwoto saat dihubungi detikhot lewat telepon.
(hkm/mmu)











































