Jika Ariel Bebas, Cabut Saja UU Pornografi

Jika Ariel Bebas, Cabut Saja UU Pornografi

- detikHot
Rabu, 20 Okt 2010 10:45 WIB
Jika Ariel Bebas, Cabut Saja UU Pornografi
Jakarta - Ariel bisa bebas Rabu (20/10/2010) ini. Jika benar Ariel dibebaskan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno menganggap itu citra buruk penegakan hukum.

Hadi pun menilai negara gagal dalam melakukan penegakkan hukum terutama soal kesusilaan. UU Pornografi dianggapnya sebagai undang-undang yang tumpul karena tidak mampu menjerat pelaku pornografi.

"Pembebasan Ariel akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum, yg membuktikan UU Pornografi tumpul, karenanya dicabut saja UU Pornografi karena keberadaannya sekedar hiasan dan pencitraan seolah-olah negara ini bermoral, tetapi yg terjadi sebaliknya," papar Hadi dalam rilisnya yang diterima detikhot Rabu (20/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berkacamata itu menambahkan, jika Ariel bebas, polisi seperti memberikan pembenaran atas pebuatan mantan vokalis Peterpan itu. Hadi khawatir masyarakat akan bergerak dan menghakimi Ariel dengan cara-cara yang tidak bisa diprediksi.

"Jangan heran bila masyarakat akan memberikan hukum sosial yang jauh lebih berat kepada pelaku seperti boikot pentas band Ariel, boikot lagu-lagu Ariel, pengucilan, atau hukuman sosial lainnya yang tidak bisa diprediksi," pungkasnya.

(ebi/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads