Hal itu dikatakan pengacara Aida, Alamsyah saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (19/10/2010). Aida akan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Isi gugatan itu adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut," papar Alamsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, Aida kehilangan masa depannya. Keperawanannya direnggut secara paksa," lanjut Alamsyah.
Mengenai nominal ganti rugi dalam gugatan tersebut, Aida belum memaparkannya kepada Alamsyah. Hanya saja, yang paling utama adalah Zainuddin harus minta maaf dan mengakui segala yang diperbuatnya.
"Dia harus minta maaf, itu yang pertama. Masalah nominal, nanti dibicarakan. DiaΒ (Zainuddin) harus mengganti biaya operasi keperawanan Aida. Berapa itu nominalnya? Kata Aida dia belum tahu, karena belum pengalaman. Nanti kita cari tahu. Karena itu yang jadi inti kerugiannya," papar Alamsyah.
(ebi/mmu)











































