H-4 Menuju Bebas, Berkas Kasus Ariel Masih di Kejaksaan

H-4 Menuju Bebas, Berkas Kasus Ariel Masih di Kejaksaan

- detikHot
Selasa, 19 Okt 2010 14:05 WIB
H-4 Menuju Bebas, Berkas Kasus Ariel Masih di Kejaksaan
Jakarta - Ariel bisa keluar tahanan Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (23/10/2010) jika polisi tidak juga bisa melengkapi berkas penyidikan kasus video porno yang menghebohkan itu. Hingga saat ini, berkas tersebut masih tertahan di kejaksaan.

Selama 3 bulan proses penyidikan kasus tersebut, berkas Ariel sudah 3 kali mondar-mandir dari Mabes Polri ke Kejaksaan. Selama itu juga masa penahanan Ariel terus diperpanjang.

"Sampai saat ini berkasnya masih di kejaksaan. Kita tinggal tunggu, apakah dinyatakan lengkap atau tidak," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (19/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu nasib berkas pernyidikan Luna Maya dan Cut Tari juga sama seperti berkas penyidikan Ariel. Polisi masih menyempurnakan bukti-bukti terkait kasus yang menimpa mereka.

Hanya saja bedanya, pasal yang digunakan untuk menjarat Cut Tari bukan lagi UU Anti-Pornografi. Melainkan sudah diubah dengan Pasa 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No.1 tahun 1951.

(ebi/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads