Selama 3 bulan proses penyidikan kasus tersebut, berkas Ariel sudah 3 kali mondar-mandir dari Mabes Polri ke Kejaksaan. Selama itu juga masa penahanan Ariel terus diperpanjang.
"Sampai saat ini berkasnya masih di kejaksaan. Kita tinggal tunggu, apakah dinyatakan lengkap atau tidak," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (19/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja bedanya, pasal yang digunakan untuk menjarat Cut Tari bukan lagi UU Anti-Pornografi. Melainkan sudah diubah dengan Pasa 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No.1 tahun 1951.
(ebi/mmu)











































