Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/10/2010). Dalam pembacaan tersebut Rio tampak pucat setelah mendengar dirinya akan masuk sel tahanan.
Seusai pembacaan putusan, Rio yang memakai kemeja berwarna krem bermotif kotak dan celana jeans itu langsung digiring ke mobil tahanan. Rio akan di bawa ke LP Cipinang untuk menjalani hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, keputusan hakim ini merupakan keputusan yang sangat tidak kita harapkan. Dalam pledoi (pembelaan) kami minta bebas. Rio dipukul duluan, dan ada saksi. Tapi Hakim tidak percaya yang dilakukan oleh Rio adalah pembelaan yang terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan diri," jelas Anhari.
Apakah Rio akan banding atas putusan tersebut? "Saya belum tanya ke pihak klien. Tadi belum sempat ngomong," jawab Anhari.
Artis berusia 25 tahun itu dilaporkan seorang pria bernama Pribadi Gunawan. Pribadi melaporkan Rio dan kakaknya, Edison tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya di Jalan Otista Raya, depan Gelanggang
Olahraga Jakarta Timur, 7 Maret 2010 lalu. Rio dan kakaknya sempat ditahan di sel Polsek Jatinegara.
(ebi/mmu)











































