Tuduhan tersebut dikatakan pengacara Tata, Noni T Purwaningsih, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2010). Noni tengah mendampingi Tata melakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan bintang film 'Air Terjun Pengantin' itu.
"Sebenarnya Jenny ini jangan membiaskan kasus. Kasus sebenarnya adalah dia menerima job (pekerjaan) lain tanpa izin dari manajemen Glow. Dia melakukan tindakan indisipliner. Kalau hal ini dibiarkan, ini preseden buruk buat Glow dan Tata dong," kata Noni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini masih prematur, buktinya belum kuat. Maka kita akan upayakan untuk SP3, penghentian penyidikan," jelas Jenny.
Tata pun mempertanyakan laporan yang menyebut dirinya menghina di situs jejaring sosial Twitter. Disebut-sebut Jenny, Tata menyembut perempuan berambut panjang itu dengan panggilan pelacur.
"Kalau setiap perkataan dilaporkan ke polisi, berapa ribu orang yang harus saya laporkan ke polisi?" tanyanya. (ebi/yla)










































