"Dari petunjuk kejaksaan, ada perubahan kemarin. UU Pornografi diubah menjadi ke pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No.1 tahun '51," jelas Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat ditemui di kantornya Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2010).
UU Darurat 1951 yang dibuat waktu Indonesia masih berbentuk negara serikat, dulu digunakan untuk menjerat warga negara yang melanggar pidana menurut hukum adat. Selain UU Darurat tersebut, Tari tetap dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada petunjuk jaksa sah-sah saja, sepanjang fakta-faktanya relevan," jelas Ito.
(eny/mmu)











































