Kasus Video Porno, Cut Tari Dijerat UU Darurat

Kasus Video Porno, Cut Tari Dijerat UU Darurat

- detikHot
Jumat, 15 Okt 2010 17:50 WIB
Kasus Video Porno, Cut Tari Dijerat UU Darurat
Jakarta - Presenter Cut Tari batal dijerat polisi dengan UU Pornografi. Tari yang mengakui melakukan hubungan intim dengan Ariel dikenakan UU Darurat 1951.

"Dari petunjuk kejaksaan, ada perubahan kemarin. UU Pornografi diubah menjadi ke pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No.1 tahun '51," jelas Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat ditemui di kantornya Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2010).

UU Darurat 1951 yang dibuat waktu Indonesia masih berbentuk negara serikat, dulu digunakan untuk menjerat warga negara yang melanggar pidana menurut hukum adat. Selain UU Darurat tersebut, Tari tetap dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di Mabes Polri, Kabarekrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menguatkan pernyataan Marwoto. Menurutnya memang ada permintaan dari kejaksaan untuk perubahan pasal.

"Kalau ada petunjuk jaksa sah-sah saja, sepanjang fakta-faktanya relevan," jelas Ito.

(eny/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads