Sebelumnya Rezky mengaku tidak gentar akan tuntutan yang diajukan MD Entertainment. Awalnya rumah produksi tersebut mengajukan gugatan sebesar Rp 21 miliar. Namun Rezky hanya wajib membayar kerugian materiil saja yaitu Rp 7,2 miliar.
"Tergugat terbukti telah melakukan wan prestasi sehingga membuat penggugat rugi Rp 7,2 miliar. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai sebesar Rp 7,2 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Nirwana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (13/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tayangan yang diperankan tergugat atau pihak ketiga lainnya," putus hakim.
(yla/mmu)











































