Hal itu dikatakan pengacara Ebes, Indi Sunarjo saat ditemui seusai sidang putusan cerai Rachel dan Ebes di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).
"Kita lihat aja, pikir-pikir dulu untuk ajukan banding, nanti akan kita tanyakan dulu ke kliennya mau bagaimana. Sebenarnya apa yang sudah jadi keputusan hakim itu yang terbaik. Kita pikir-pikir dululah bagaimana nantinya," kata Indi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama sidang perceraian, keduanya telah saling memberikan bukti perihal pantas atau tidaknya mengurus Kale. Bukti-bukti tersebut misalnya berupa penyataan tertulis dari Rachel yang berisi gambaran keseluruhan Rachel sebagai orang yang tepat untuk mengasuh anaknya.
Sedangkan Ebes menyerahkan bukti kliping untuk mematahkan kesempatan Rachel mendapat hak asuh sang anak. Diduga isi kliping dari koran itu adalah bukti perselingkuhan Rachel dengan seorang politisi.
Rachel sendiri sejak awal bersikeras bahwa pernikahannya tak bisa berjalan mulus bukan karena perselisihan. Isu orang ketiga telah ditampik Rachel. Kini, baik Rachel maupun Ebes masih saling bersitegang untuk mendapatkan hak asuh Mohammad Kale Mata Angin yang berusia 4 tahun.
(ebi/mmu)











































