Adjie Notonegoro Dihukum 4 Bulan Penjara

Adjie Notonegoro Dihukum 4 Bulan Penjara

- detikHot
Selasa, 12 Okt 2010 16:09 WIB
Adjie Notonegoro Dihukum 4 Bulan Penjara
Jakarta - Sidang kasus penggelapan uang atas tersangka desainer Adjie Notonegoro berakhir. Paman Ivan Gunawan itu dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.

Putusan tersebut diketok ole hakim ketua kasus Adjie, Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur pasal 372. Menjalani hukuman pidana selama 4 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah," kata Artha dalam pembacaan putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan yang dijatuhkan. Yang memberatkan salah satunya, Adjie dinilai tidak memegang teguh kepercayaan sebagai desainer dan publik figur.

"Sebagai desainer dan publik figur terdakwa tidak menjaga nama baik dan reputasinya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Selain itu pelapor meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan," papar Artha.

Keputusan hakim tersebut dua bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.

(ebi/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads