Hal tersebut disampaikan Kabid Penum Kombes marwoto saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2010). Seperti apa gelar perkara yang dilakukan polisi? Marwoto tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Pokoknya bagaimana ceritanya itu maunya kejaksaannya aja. (Ini dilakukan) agar perkara itu tidak bolak-balik lagi," ujar Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas juga sudah kembali lagi (ke kejaksaan)," tandas Marwoto.
(ebi/eny)











































