"Kita ingin penyidik menghentikan masalah ini kalau tidak cukup bukti," ujar kuasa hukum Wilson, Andi Mulya Siregar saat ditemui di Pasaraya Blok-M, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010) malam.
Bukan hanya minta kasusnya dihentikan, Wilson juga berharap bisa bebas. Rencananya Andi akan mengajukan penangguhan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan Andi, kliennya tidak mencabuli AG sehingga berhak untuk mendapatkan penangguhan. Menurutnya, Wilson dan AG ada di kamar hotel atas persetujuan bersama.
Sekadar mengingatkan Wilson dituduh mencabuli AG pada Minggu (10/10/2010) dini hari. Peristiwa itu terungkap setelah AG keluar dari kamar VIP di salah satu hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. AG melaporkan ke pihak keamanan bahwa dirinya dicabuli oleh cowok 21 tahun itu. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas Polsek Pademangan akhirnya mengamankan Wilson. Namun kemudian kasus itu ditangani oleh Polres Jakarta Utara.
Sampai saat ini Wilson pun masih ditahan di Polres Jakarta Utara. Pada polisi ia mengakui perbuatannya.
(eny/eny)











































