Rencana perjanjian tersebut diungkap Melvin saat ditemui di sidang putusan Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2010). Draf perjanjian tersebut seharusnya ditandatangani Adjie setelah sidang putusan. Namun sidang akhirnya ditunda karena hakim belum siap.
"Kita sudah buat dan ajukan surat perjanjian dari minggu kemarin. Jadi setelah Mas Adjie bebas, seluruh pendapatan dari proyek yang dia dapat kita bagi 60-40. 60 pesen untuk Mas Adjie, 40 persen untuk saya hasilnya. Dan proyek itu harus sepengetahuan saya," jelas Melvin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih kasih toleransi. Jadi itu berlaku sampai utangnya lunas. Total sisanya kan masih Rp 860 juta. Kita sih berharap setelah bebas Mas Adjie masih bisa berkarya agar makin cepat melunasi utangnya," jelas Melvin.
(ebi/eny)











































