Dituduh Menyandera Anak, Poppy Dharsono Terancam Penjara 7 Tahun

Dituduh Menyandera Anak, Poppy Dharsono Terancam Penjara 7 Tahun

- detikHot
Kamis, 23 Sep 2010 17:38 WIB
Dituduh Menyandera Anak, Poppy Dharsono Terancam Penjara 7 Tahun
Jakarta - Mantan peragawati yang kini jadi perancang busana Poppy Dharsono dilaporkan ke polisi oleh adik kandungnya, Dadang. Poppy dilaporkan atas kasus penyanderaan anak.

"Materi laporan adalah penyanderaan anak, pasal 330 KUHP, ancaman penjara 7-9 tahun," ujar kuasa hukum Dadang, Junimart Girsang, saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2010).

Anak yang dimaksud Dadang telah disandera Poppy, adalah putrinya, Gadis. Berdasarkan pengakuan Dadang, Poppy telah mengasuh Gadis tanpa izinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gadis berada dalam pengasuhan Poppy sejak 13 tahun lalu. Dadang mengaku ia sudah beberapa kali minta pada Poppy agar putrinya dikembalikan padanya. Namun perancang busana yang memiliki butik di kawasan Jl Bumi, Jakarta Selatan itu selalu menolak dengan berbagai alasan.

Sampai saat ini pun, menurut Dadang, dia tidak tahu di mana keberadaan Gadis. Dadang tidak bisa berkomunikasi dengan Gadis maupun Poppy.

Di sisi lain, dalam sebuah tabloid Poppy menyanggah semua tuduhan adiknya. Poppy mengaku sudah mendapatkan izin dari orangtua Gadis untuk mengasuh anak yang diakui menderita kelainan kondisi syaraf motorik itu.

(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads