"Materi laporan adalah penyanderaan anak, pasal 330 KUHP, ancaman penjara 7-9 tahun," ujar kuasa hukum Dadang, Junimart Girsang, saat ditemui di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2010).
Anak yang dimaksud Dadang telah disandera Poppy, adalah putrinya, Gadis. Berdasarkan pengakuan Dadang, Poppy telah mengasuh Gadis tanpa izinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini pun, menurut Dadang, dia tidak tahu di mana keberadaan Gadis. Dadang tidak bisa berkomunikasi dengan Gadis maupun Poppy.
Di sisi lain, dalam sebuah tabloid Poppy menyanggah semua tuduhan adiknya. Poppy mengaku sudah mendapatkan izin dari orangtua Gadis untuk mengasuh anak yang diakui menderita kelainan kondisi syaraf motorik itu.
(eny/eny)











































