Hal itu dikatakan Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2010). Perpanjangan masa tahanan Ariel yang berakhir 4 hari lagi itu akan diajukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang kan masa penahanannya yang 90 hari tinggal 4 hari lagi akan habis. Kita mintakan perpanjangan lagi selama 60 hari," ujar Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ancaman hukumannya di atas 9 tahun maka masa penahanannya sampai 5 bulan," jelas Marwoto. (ddt/ebi)











































