Penahanan Ariel Akan Diperpanjang 60 Hari

Penahanan Ariel Akan Diperpanjang 60 Hari

- detikHot
Jumat, 17 Sep 2010 12:38 WIB
Penahanan Ariel Akan Diperpanjang 60 Hari
Jakarta - Proses penyidikan kasus video porno yang menyeret mantan vokalis Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel belum selesai. Pihak Mabes Polri memperpanjang penahanan Ariel di Bareskrim Mabes Polri hingga 60 hari.

Hal itu dikatakan Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2010). Perpanjangan masa tahanan Ariel yang berakhir 4 hari lagi itu akan diajukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang kan masa penahanannya yang 90 hari tinggal 4 hari lagi akan habis. Kita mintakan perpanjangan lagi selama 60 hari," ujar Marwoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwoto, waktu perpanjangan masa penahanan Ariel didasarkan pada pasal 26 ayat 2 KUHAP. Di mana batas maksimal masa penahanannya hingga 5 bulan.

"Karena ancaman hukumannya di atas 9 tahun maka masa penahanannya sampai 5 bulan," jelas Marwoto. (ddt/ebi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads