Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Informasi yang diterima detikhot, ibunda artis kelahiran 4 Januari 1980 itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari informasi tersebut, dikisahkan Iis dituduh ikut serta dalam tindak pidana penggelapan sertifikat tanah seluas 120 m2 dengan nilai jual Rp130 juta. Namun dalam kasus itu ibunda Happy bukan sebagai pelaku utama. Melainkan Iis hanya berniat untuk menyelamatkan uangnya sebesar Rp 50 juta yang telah dipinjam seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita baru terima informasinya hari ini. Jadi harus dipelajari dulu. Kita belum jelas apakah jadi tersangka atau tidak jadi tersangka. Mungkin 2 hari lagi baru kita bisa konfirmasi," kata Riza.
(ebi/yla)











































