Pernyataan resmi penahanan pria bernama lengkap Mario Marcella Handika Putra itu dinyatakan penyidik Polres Mampang Prapatan, Bripka Eko Anindito, saat ditemui di Polsek Mampang Prapatan, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2010).
"Semenjak hari ini (ditahan). Kalau pemeriksaan dari Senin (6/9/2010) kemarin dan sudah jadi tersangka," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, dan dia (Cella) sudah mengakui itu," kata Eko.
Cella disangkakan telah melanggar pasal 170 tentang aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.
"Pasal 170 minimal hukuman 5 tahun. Pasalnya tentang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan korban," lanjut Eko.
(ebi/ebi)











































