Kasasi Ditolak, Andi Soraya Ajukan Peninjauan Kembali

Kasasi Ditolak, Andi Soraya Ajukan Peninjauan Kembali

- detikHot
Selasa, 31 Agu 2010 20:23 WIB
Kasasi Ditolak, Andi Soraya Ajukan Peninjauan Kembali
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memvonis hukuman 3 bulan penjara kepada Andi Soraya terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya. Andi pun kini akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Pengacara saya sendiri sekarang sedang melakukan PK (peninjauan kembali) atas kasus ini. Ini adalah perjuangan saya sampai di MA (mahkamah Agung) dan ternyata saya masih kalah," ucap Andi saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai, Selasa (31/8/2010).

Bintang film 'Arisan Brondong' itu dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di rumahnya di bilangan Cinere, Selasa (31/8/2010) sore. Sebelumnya Andi sempat mengharap kebijaksanaan dari pihak Kejaksaan untuk memberinya perpanjangan waktu sampai usai Lebaran.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun permohonan Andi tersebut tidak digubris oleh pihak Kejaksaan. "Saya bukan warga Indonesia yang pernah melakukan cacat hukum sebelumnya dan tiba-tiba hanya ada kasus yang sebetulnya aneh sama sekali, benar-benar aneh, tiba-tiba saya harus masuk penjara," tuturnya.

Ibu dua anak itu menyesalkan sikap pihak Kejaksaan yang tidak mempertimbangkan permohonannya. Kini Andi akan segera dibawa ke Rutan Pondok Bambu.

(ich/iy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads