Didakwa Membawa Kokain, Paris Hilton Bisa Dipenjara 4 Tahun

Didakwa Membawa Kokain, Paris Hilton Bisa Dipenjara 4 Tahun

- detikHot
Selasa, 31 Agu 2010 17:06 WIB
Didakwa Membawa Kokain, Paris Hilton Bisa Dipenjara 4 Tahun
Jakarta - Socialita Paris Hilton ditangkap polisi karena membawa kokain di dalam tas. Meski membantah, Paris tetap akan disidangkan dengan dakwaan memiliki obat-obatan dan terancam 4 tahun penjara.

Dakwaan terhadap Paris telah didaftarkan oleh jaksa penuntut ke Clark County District Court, Nevada pada, Senin (30/8/2010). Dalam dakwaannya, cucu pemilik hotel Hilton itu dituduh memiliki kokain 0,8 gram.

Dilansir CNN, Selasa (31/8/2010), juru bicara pengadilan Jillian Prieto mengatakan Paris akan disidangkan pada 27 Oktober 2010. Bintang 'House of Wax' itu bisa dikenai hukuman mulai dari hukuman percobaan sampai yang terberat empat tahun penjara. Ia juga harus membayar denda US$ 5 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil yang dikendarai Paris Hilton bersama temannya, pada Jumat (27/8/2010) malam, dihentikan polisi Las Vegas. Kala itu polisi menduga Paris tengah menghisap ganja di dalam mobil.

Namun secara tidak sengaja saat Paris mengeluarkan pelembab bibir dari dalam tas yang dipakainya, sebungkus kokain keluar. Awalnya Paris mengaku tidak melihatnya, namun belakangan mengatakan kalau kokain itu dikiranya permen karet. Cewek 29 tahun itu pun mengatakan kalau tas yang dipakainya saat itu bukan miliknya.

(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads