"Hari ini acara putusan, sudah didengar, gugatan penggugat dikabulkan sebagian, yakni perceraian," ujar Dwi Heri Sulistiawan, kuasa hukum Gugun, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM. Harsono, Ragunan, Selasa (31/8/2010).
Dwi mengungkapkan Gugun masih memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan menerima keputusan hakim atau mengajukan banding. Apakah pihak Gugun akan mengajukan banding?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ditanya apakah dirinya menerima keputusan hakim, pria bernama asli Muhammad Gunawan Hendromartono pun menjawab. "Bisa," ujar pria berusia 41 tahun itu. Hanya saja, Gugun mengaku sedih pernikahan dengan Anna harus berakhir sudah.
(hkm/eny)











































