"Kita berupaya untuk merekomendasikan surat dokter karena dia lagi sakit, dalam tuju hari ke depan perlu perawatan," jelas kuasa hukum Andi Priyatna Abdurrasyid saat dihubungi melalui telepon Senin (30/8/2010).
Sayangnya upaya Andi untuk kembali tidak menyerahkan diri dengan alasan sakit itu ditolak. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap minta ibu dua anak itu datang untuk dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bingung dan bimbang untuk pengasuhan anak. Yang pasti kita butuh koordinasi dengan Komnas PA dulu," tandas Priyatna.
(eny/eny)











































