Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya akan menjemput paksa Andi karena mangkir dalam panggilan ketiga. Tapi, ia memberikan surat permohonan penundaan eksekusi melalui kuasa hukumnya Priatna Abdulrasyid. Bintang film 'Anda Puas Saya Loyo' itu pun berjanji akan menyerahkan diri Senin ini.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat ini sedang menunggu kedatangan Andi yang sebelumnya diberitakan masih berada di Bali. Jika hari ini bintang 'Hantu Puncak Datang Bulan' itu tetap tak menyerahkan diri, kejaksaan tetap memberikannya keringanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana jika Andi tetap tidak menyerahkan diri? "Kita menjemput, tapi bukan penangkapan," tegas Munif.
Andi harus dijebloskan ke penjara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar ibu dua anak itu hukuman 3 bulan penjara. Artis kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap Sri Sukaesih pada tahun 2008.
(nu2/eny)











































