Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah siap mengeksekusi Andi dan menjebloskannya ke Rutan Pondok Bambu Senin (30/8/2010) ini. Meski ibu dua anak itu meminta keringanan, Kejari akan tetap membawanya ke Rutan untuk menjalani hukuman.
"Kita kapasitasnya hanya melaksanakan putusan MA untuk menjamin kepastian hukum, kalau dia jadi menyerahkan diri hari iniΒ langsung kita eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf kepada detikhot, Senin ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah masuk LP kan dia punya hak untuk minta keringanan hukuman.Ia bisa minta grasi ke Presiden SBY untuk minta ampun, " saran M Yusuf.
Manajer Andi, Tata Liem, sebelumnya menyatakan Andi akan meminta keringanan hukuman. Alasannya ia menjadi ibu tunggal bagi dua anaknya."Dia (Andi Soraya-red) kan single parent, anaknya dua. Apalagi mau lebaran kasihan mental anak-anaknya," ujar Tata kepada detikhot minggu lalu.
Andi akan dieksekusi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan ringan terhadap Sri Sukaesih pada tahun 2008 . Vonis tersebut dijatuhkan pada Oktober 2008. Atas vonis itu, mantan pasangan hidup Steve Emmanuel itu pun banding. Dalam bandingnya Andi minta dibebaskan dari segala tuduhan. Tapi permohonan banding tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). (iy/eny)











































