Hal itu diungkapkan oleh Bukti Haposan Damanik, pengacara yang ditunjuk pihak kepolisian untuk mendampingi Ibra, saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jumat (26/8/2010). Bukti mengungkapkan kalau Ibra memang memesan shabu senilai Rp 9 juta.
"Dia mengakui memang dia yang pesan barang tersebut," ujar Bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah dites, dua-duanya positif pemakai," ujar salah satu penyidik Polres Jakarta Barat kepada detikhot, Kamis (26/8/2010).
Meski positif, belum ada keterangan resmi yang menyebutkan Ibra dan Merry berstatuskan tahanan. Hingga kini mereka masih berada di Polres untuk kepentingan penyelidikan.
(hkm/iy)











































