Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jateng AAG Mayun Mataram mengatakan Ibra mendapat remisi dan akhirnya bebas bersyarat karena berkelakuan baik. Ia mengaku tidak mengenal profil Ibra secara detail. Namun, dari laporan yang diterimanya, Ibra termasuk napi yang baik selama menghuni LP Nusakambangan. Ibra aktif ikut pembinaan.
"Yang saya dengar, selama di LP kelakuannya baik," kata Mayun kepada detikhot Rabu (25/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayun belum mau berkomentar panjang soal keanehan pembebasan bersyarat Ibra. "Saya nggak hapal detail kasus yang bersangkutan. Napi di sini kan puluhan ribu. Tapi, yang jelas, pihak LP tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan," ungkapnya.
Mayun menjelaskan, keputusan memberikan remisi atau bebas bersyarat dilakukan secara bertingkat. Mulai dari tingkat LP, Kemenkum HAM, hingga Pusat. "Yang tahu detail, kenapa napi itu diberi remisi atau bebas bersyarat, ya LP yang bersangkutan," katanya.
Namun ditegaskan Mayun, pihaknya akan mengecek jika memang ada hal yang ganjil. "Coba kita cek, nanti saya kordinasi dengan jajaran atau lihat berkasnya dulu," pungkas Mayun.
(djo/iy)











































