Perkiraan tersebut disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya Boy Rafli Amar saat mendatangi Polres Jakarta Barat, Rabu (25/8/2010). Alasannya karena Ibra masih menjalani pembebasan bersyaratnya.
"Memang demikian, karena sebelumnya divonis 15 tahun. Tapi semua tergantung pada putusan hakim," kata Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada tahun 2009 Ibra sudah bisa menghirup udara bebas dan hanya menjalankan kurang dari setengah masa hukuman, yaitu hanya 6 tahun. "Ibra keluar sejak satu tahun lalu, dia keluar dengan pembebasan bersyarat," kata Boy.
Menurut Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat (PB) bisa diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal sembilan bulan. Padahal Ibra belum menjalani setengah hukumannya. Bagaimana Ibra bisa mendapatkan pembebasan bersyarat?
(ebi/iy)











































