"Penasihat hukumnya menyatakan akan menyerahkan Andi Soraya, Senin. Jadi nggak usah dikejar. Dia mau hadir," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf saat ditemui di kantornya di Jl Rambai, Kebayoran Baru, Rabu (25/8/2010).
Setelah menyerahkan diri, Andi akan langsung dieksekusi. Ibu dua anak itu akan dijebloskan ke penjara. "Kalau nggak ke Rutan Pondok Bambu ya Tangerang. Kita lihat mana yang kosong," ujar Yusuf lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam bandingnya Andi minta dibebaskan dari segala tuduhan. Sayang permohonan banding tersebut ditolak.
(eny/iy)











































