Ibra Azhari Diancam 12 Tahun Penjara

Ibra Azhari Diancam 12 Tahun Penjara

- detikHot
Rabu, 25 Agu 2010 12:43 WIB
Ibra Azhari Diancam 12 Tahun Penjara
Jakarta - Aktor Ibra Azhari yang tertangkap membawa narkoba kini berada ditahan Polres Jakarta Barat. Dengan barang bukti shabu-shabu seberat 5 gram, Ibra bisa dikenai ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Ibra terjerat UU Narkoba pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009. Ancaman hukuman yang bisa diterima Ibra minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," demikian rilis yang dikeluarkan Polres Jakarta Barat, Selasa (25/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakak kandung Sarah Azhari itu ditangkap karena kepergok memesan narkoba jenis shabu-shabu dari rekannya yang berinisial W, seberat 5 gram. Ibra ditangkap disebuah tempat pengiriman barang di Denpasar, Bali.

Ia ditangkap bersama seorang perempuan yang diduga sebagai istrinya, Senin (24/8/2010). Pasca ditangkap, Ibra langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat.

Dihitung dengan kasus ini, Ibra sudah empat kali berurusan dengan narkoba. Tahun 2000, bintang film yang ngetop di tahun 1990 itu tertangkap membawa narkoba dengan hukuman dua tahun penjara. Tahun 2003, ia tertangkap lagi dengan barang bukti kokain, shabu-shabu dan ekstasi. Ketika menjalani hukuman di LP Cipinang, Ibra kedapatan memiliki 9 paket shabu-shabu dan alat hisap di dalam selnya.

Ibra kemudian sempat dipindahkan ke Nusakambangan untuk menyelesaikan massa hukumannya. Namun tahun 2009 akhir ia dinyatakan bebas. (nu2/yla)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads