Ibra terjerat UU Narkoba pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009. Ancaman hukuman yang bisa diterima Ibra minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," demikian rilis yang dikeluarkan Polres Jakarta Barat, Selasa (25/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia ditangkap bersama seorang perempuan yang diduga sebagai istrinya, Senin (24/8/2010). Pasca ditangkap, Ibra langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat.
Dihitung dengan kasus ini, Ibra sudah empat kali berurusan dengan narkoba. Tahun 2000, bintang film yang ngetop di tahun 1990 itu tertangkap membawa narkoba dengan hukuman dua tahun penjara. Tahun 2003, ia tertangkap lagi dengan barang bukti kokain, shabu-shabu dan ekstasi. Ketika menjalani hukuman di LP Cipinang, Ibra kedapatan memiliki 9 paket shabu-shabu dan alat hisap di dalam selnya.
Ibra kemudian sempat dipindahkan ke Nusakambangan untuk menyelesaikan massa hukumannya. Namun tahun 2009 akhir ia dinyatakan bebas. (nu2/yla)











































