Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Kristian Siagian kepada detikhot via ponselnya, Selasa (25/8/2010). Bintang film 'Bergairah di Puncak' itu memesan shabu-shabu dari pria bernama W yang tak lain adalah rekannya ketika dipenjara.
W kemudian diminta untuk mengantarkan paket tersebut ke sebuah tempat pengiriman barang di Denpasar, Bali. Ibra bersama istrinya kemudian mengambil pesanan tersebut. Ketika itulah tepatnya, Senin (24/8/2010) malam, Ibra bersama istri ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2003 lalu, Ibra tertangkap basah memiliki 8,5 gram kokain, 16,7 gram shabu-shabu dan 230 butir ekstasi. Ia divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Agustus 2005, saat menjalani hukuman, di selnya, kamar 1 blik 2A, ditemukan sembilan paket shabu-shabu dan sebuah alat hisap. Melalui tes urine, saudara kandung Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu dinyatakan positif menggunakan shabu-shabu. Ibra sempat dipindahkan ke Nusakambangan. Akhir 2009, Ibra dinyatakan bebas.
Agustus 2000, Ibra juga pernah terseret narkoba. Tahun 2001, ia divonis dua tahun penjara. (yla/iy)











































