Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Munif SH, mengungkapkan penjemputan paksa terhadap bintang 'Hantu Puncak Datang Bulan' itu akan dilakukan paling lambat dua minggu lagi. Maka kemungkinan besar Andi akan merayakan Ramadan di penjara.
"Apa yang nggak mungkin," ujar Munif saat ditanya apakah Andi akan ditahan saat lebaran. Munif menyatakan hal itu saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, pada Senin (23/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal dieksekusi saja, kita lihat putusan MA itu kan tiga bulan jadi kita eksekusi. Kita masukan (penjara), kalau perempuan ya di Pondok Bambu," jelas Munif.
(hkm/iy)











































