Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2010). Marwoto mengungkapkan kalau pihaknya kemungkinan besar akan menambah masa penahanan Ariel setelah masa tahanan kedua eks vokalis band Peterpan habis pada Senin (23/8/2010) depan.
"Kalau kita memutuskan untuk tetap menahannya, kan kita nambah 30 hari nanti," ujar Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tuntutannya lebih dari sembilan tahun, penyidik mempunyai kewenangan untuk menahan lagi," ucapnya.
(hkm/iy)











































