Rabu (18/8/2010) ini sidang Rachel dan Ebes kembali digelar dengan agenda persidangan memberikan kesimpulan. Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Rachel, M. Djoni menegaskan penyebab keretakan rumah tangga kliennya bukan disebabkan orang ketiga.
"Kita menyimpulkan tidak ada orang ketiga dan dibuktikan dengan saksi-saksi. Selain itu nggak ada halangan untuk mendapatkan hak pengasuhan anak. Rachel Maryam orang yang pantas mendapatkan hak asuh anak. Sesuai juga dengan undang-undang pernikahan dan juga saksi ahli dari ketua KPAI bahwa anak pada ibu," jelas Djoni saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Margasatwa, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan sidang perceraian dan keputusan hak asuh anak akan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 22 September 2010. Setelah sidan putusan itu, status janda pun akan disandang Rachel.
"Sidang ditunda sampai dengan tanggal 22 September 2010 untuk agenda keputusan, karena kami juga menghormati kewenangan hakim yang masih memberikan harapan untuk keduanya," jelas pengacara Rachel, Djoni.
(ebi/eny)











































