Belum Lengkap, Berkas Luna dan Tari Akan Dikembalikan ke Polri

Kasus Video Porno

Belum Lengkap, Berkas Luna dan Tari Akan Dikembalikan ke Polri

- detikHot
Jumat, 13 Agu 2010 16:10 WIB
Belum Lengkap, Berkas Luna dan Tari Akan Dikembalikan ke Polri
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pornografi atas nama tersangka Luna Maya dan Cut Tari belum lengkap. Selanjutnya berkas akan dikembailkan kepada penyidik Polri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pornografi atas nama tersangka Luna Maya dan Cut Tari belum lengkap. Selanjutnya berkas akan dikembailkan kepada penyidik Polri beserta petunjuk jaksa, untuk dilengkapi.

"Berkas perkara Luna Maya Sugeng dan Cut Tari Aminah setelah diteliti masih kurang lengkap, sehingga akan dikembalikan ke penyidik Kepolisian," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Babul enggan menyebutkan apa saja kekurangan kedua berkas tersebut. Dia hanya menuturkan, saat ini jaksa peneliti tengah menyusun petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polri.

"Namun masalah petunjuknya nanti menyusul kemudian. Sekarang jaksa penelitinya sedang menyusun petunjuk, mungkin seminggu kemudian nanti kita berikan P19 (petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi)," tuturnya.

Dalam kasus video porno, baik Luna dijerat pasal 29 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 34 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 282 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan Cut Tari dijerat pasal 34 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 282 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Babul mengatakan, berkas Nazriel Irham alias Ariel masih belum dinyatakan lengkap karena penelitiannya belum selesai. "Yang lainnya belum, masalah perkara Ariel juga belum. Demikian pula dengan perkara tersangka lainnya, belum disampaikan berkas perkaranya. Masih kita tunggu," tandasnya. (nvc/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads