Hal itu diungkapkan oleh Andi F Simangunsong, kuasa hukum Adjie, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (12/8/2010). Andi mengungkapkan Adjie tidak bisa membayar utangnya kepada Melvin Chandrianto Tjhin alias Mervin sebesar Rp 3,1 miliar karena memiliki utang lain dengan bunga tinggi.
"Semua ini terjadi karena Adjie terjerat dengan tengkulak atau rentenir. Adjie punya utang kepada seseorang yang bunganya sangat tinggi, di luar kewajaran," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kita bicarakan nanti. Bunganya saja kurang lebih 300 persen per tahun," jelas Andi.
Kamis (12/8/2010), paman dari Ivan Gunawan itu menjalani persidangan untuk pertama kalinya. Namun, usai persidangan, Adjie enggan memberikan komentar terkait kasusnya.
(hkm/iy)











































