"Memang sengaja," jawab Adjie dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2010).
Sidang perdana desainer yang terkenal dengan karya kebayanya itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa. Adjie didakwa melanggar pasal 372 KUHP (penggelapan) dan pasal 378 KUHP (penipuan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adjie telah merancang busana untuk Bill Clinton dan keluarga, juga mantan Sekjen PBB Kofi Annan. Disayangkan kalau dia mendekam di LP Cipinang, hanya karena kegagalan bayar utang," jelasnya.
Menurut Andi, tidak pernah ada kesengajaan dari pihak kliennya untuk terlambat membayar utang. Ia pun meminta Adjie bisa mendapatkan penangguhan penahanan agar bisa berkarya lagi sehingga dapat membayar utang-utangnya.
Sayangnya saat itu hakim tidak langsung mengabulkan penangguhan penahanan Adjie. Jawaban baru akan diberikan oleh hakim pada sidang 19 Agustus 2010 mendatang.
(eny/eny)










































