"Tari sudah cukup teraniaya oleh masyarakat, tapi jangan sampai dia teraniaya juga oleh hukum. Dia itu korban," tegas Ketua Peradi, Otto Hasibuan, saat ditemui di kantornya di Gedung SOHO, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (12/8/2010).
Otto juga memberikan pendapatnya mengenai pasal-pasal yang dikenakan pada Tari dalam kasus video porno tersebut. Menurutnya padal 282 KUHP tidak bisa dijatuhkan pada mantan presenter 'Insert' itu. UU Pornografi yang juga disangkakan pada Tari juga tidak bisa diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto pun menyesalkan dengan tindakan Mabes Polri. Ia pun mengimbau agar Polri bertindak obyektif dan independen.
"Jangan dipaksakan bersalah. Bila perlu kami akan mengirimkan surat atau mendatangi langsung Mabes Polri," tandasnya.
(eny/eny)










































